Berita

Polisi Berhasil Ringkus Terpidana Penghina Bupati Halut

×

Polisi Berhasil Ringkus Terpidana Penghina Bupati Halut

Sebarkan artikel ini

Ternate, TN – Novet Charles Akollo, terpidana kasus penghinaan terhadap Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manerry berhasil diringkus tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Akollo ditangkap saat berada di jalan raya Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jumat (13/3).

1517
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kepada wartawan, Minggu (15/3), Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut, Z Siregar mengaku, Novet Charles Akkolo sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Malut.

Menurut dia, penangkapan terhadap Novet didasari pada Putusan Mahkamah Agung RI bernomor 136/K/Pid/2019 tertanggal 28 Februari 2019. Novet Charles Akollo, dijerat hukuman penjara selama 3 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri setempat.

Dalam putusan, Akollo dinyatakan bersalah, dan oleh PN setempat dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan sesuai pasal 207 KHUAPidana.

“Nah, jadi terpidana berhasil ditangkap tim gabungan, setelah Kejati Malut berkoordinasi dengan Kejari Kota Bogor, setelah melacak keberadaan yang bersangkutan,” kata Siregar.