Berita

Bertindak Represif, Mahasiswa Minta Oknum Anggota Polres Sorong Kota Dipecat

×

Bertindak Represif, Mahasiswa Minta Oknum Anggota Polres Sorong Kota Dipecat

Sebarkan artikel ini

Sorong,TN -Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komisariat OKP/OKPI Sorong melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Sorong Kota, Jumat (20/3). Massa meminta agar oknum anggota Polres Sorong kota yang telah melalukan tindakan represif terhadap pendemo agar segera dipecat.

1468
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut massa yang berorasi, tindakan represif oknum anggota Polres Sorong tersebut telah mengakibatkan salah satu anggota mereka menderita luka bakar saat massa melakukan aksi bakar ban di jembatan menuju kantor DPRD Kota Sorong, dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.

“Kami meminta Kapolres Sorong Kota segera memberikan sanksi tegas kepada oknum kepolisian yang melakukan tindaka represif,”ujar Koordinator lapangan, Andi Sakra Ipenin.

Lanjutnya, jika masih ada tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian, maka Kapolres dengan hak progratif memecat oknum kepolisian tersebut.

Selain itu ia juga, massa meminta agar Kapolres Sorong Kota segera mengeluarkan maklumat bahwa tidak ada lagi tindakan represif terhadap mahasiswa ataupun masyarakat dalam melakukan demonstrasi atau menyampaikan pendapat di depan umum

Pantauan media ini usai menyampaikan dan memberikan tuntutannya kepada Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto, massa langsung membubarkan diri dengan tertib.

Kapolres Sorong Kota yang ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang sudah disampaikan oleh Mahasiswa. Namun pihaknya akan melihat kembali pokok permasalahannya.

“Saya anggap itu memang aspirasi mereka. Kalau sesuai aturan mereka juga salah karena mereka tidak mempunyai ijin, apalagi ini dilakukan di tempat pelayanan publik, jelas ini sangat mengganggu,”jelas Ary Nyoto.

“Tuntutan tetap kita terima, kita tidak melihat dari versinya mereka saja tapi kita juga harus lihat dulu masalahnya seperi apa . Karena mereka juga kemarin melakukan pembakaran ban itu kan mengganggu ketertiban umum sehingga anggota bergerak untuk memadamkan api tersebut. Menurut keterangan dari anggota kami tidak ada unsur kesengajaan apalagi niat melukai, karena pada saat memadamkan api tersebut dengan cara ditendang barangkali ada massa yang melintas dan terkena percikan api,”tambah Kapolres.

Diungkapkannya, pihaknya juga tidak menerbitkan surat ijin kepada pendemo, dikarenakan himbauan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghindari kerumunan orang atau tempat keramaian guna terhindar dari kemungkinan tertularnya virus corona atau covid-19.

“Kemarin kan kita tidak tertibkan surat ijin itu, karena saat ini kita sedang prihatin dengan kondisi saat ini terkait virus corona. Kita juga salah karena tidak mengindahkan himbauan pemerintah akan social distance sehingga membiarkan mereka melakukan demo. Dengan adanya perkumpulan seperti ini akan memudahkan virus itu menyebar, namun tapi tidak diindahkan juga oleh mereka,”terangnya.

Disamping itu Kapolres juga mengatakan, terkait permasalahan diatas sudah diselesaikan sebelumnya, yang mana perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendatangi Polres Sorong Kota untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Masalah ini sebelumnya sudah diselesaikan dengan pihak korban yang diwakilkam oleh HMI sendiri dan mereka sudah kesini. HMI nya sendiri loh ya yang kesini,”tukasnya