Bejat..!! Sopir Truk Ini Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Berusia 10 Tahun

Aimas, TN – Entah iblis mana yang merasuki laki-laki yang sudah beranak istri ini. Gadis kecil berusia 10 tahun yang seharusnya dia lindungi sebagai seorang bapak, justru dihancurkan masa depannya dengan dijadikan pelampiasan nafsu birahinya.

Perbuatan bejat itu dilakukan secara berulang oleh YDM, seorang sopir truk asal Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, terhadap K, anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Dalam setiap kesempatan, ketika istrinya, SD, sedang tidak ada di rumah, YDM memaksa korban untuk melayani nafsu syahwatnya.

Bahkan tindakan amoral ini juga melibatkan DB alias Maneki, teman karibnya yang bekerja di perusahaan kontraktor di Kota Sorong.

Baca juga:https://www.teropongnews.com/karyawan-kontraktor-ini-ikut-setubuhi-anak-dibawah-umur/

Tindakan terkutuk ini terbongkar setelah muncul kecurigaan SD atas perubahan sikap dan prilaku anak kandungnya itu, pada Jumat (5/3/2020) lalu. Hari itu, YDM baru saja melampiaskan birahinya terhadap korban di dapur rumahnya, saat SD tidak ada.

Kapolres Sorong, AKBP Robert A.Pandiangan S.Ik (Foto:Tantowi/TN)

SD mulai curiga saat dia menyuruh anaknya itu membuatkan kopi untuk YDM, bapak tirinya. Tapi anaknya itu justru marah-marah tidak jelas, yang menunjukkan tingkah yang aneh. Dari kejadian itu, SD kemudian mencari referensi di internet, apa penyebab anak-anak berprilaku seperti itu dan solusinya seperti apa.

Dari penelusurannya di dunia maya, didapati jawaban, pasti ada sesuatu yang disembunyikan oleh anak tersebut. Berbekal jawaban itu, SD kemudian memanggil anak kandungnya itu ke dalam kamar, dan menanyakan ada masalah apa sebenarnya.

“K pernah diapain sama papa?” kata SD, mengulang pertanyaannya saat itu, di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sorong.

“K pernah di ituin sama papa,” jawab K sambil menunjuk kemaluannya, seperti tirukan SD.

Mendengar jawaban itu, SD semakin penasaran dan bertanya lebih jauh kepada anaknya. K kemudian menceritakan bagaimana tragedi itu berawal. Saat itu dia dipanggil oleh YDM ke dapur dan memeluknya. YDM kemudian menyuruh korban membuka celana dalamnya.

Di atas kursi dapur itulah, perbuatan nista tersebut dilancarkan YDM, hingga korban merasa kesakitan. Pengakuan itu membuat SD bak disambar petir di siang bolong. Pikirannya melayang, hingga ia teringat peristiwa tahun lalu, ketika mencuci celana dalam anak perempuannya itu.

“Saya temukan ada bercak darah di celananya. Tapi saat itu saya tidak berpikir macam-macam, karena saya berpikir mungkin ini bercak darah menjelang pubertas seorang anak perempuan (menstruasi),” ujar SD.

Mendengar pengakuan anak kandungnya itu, SD kemudian menelpon YDM yang menjadi ayah tiri korban, untuk menanyakan hal tersebut. Tapi YDM justru memarahi SD dan mengatakan pengakuan anaknya itu tidak benar.

Setelah itu YDM tidak pulang ke rumah, dan baru pulang pada Minggu (8/3/2020) pagi, itupun dalam keadaan mabuk. Melihat kedatangan suaminya itu, SD merasa ketakutan. Untuk menenangkan diri, SD kemudian berangkat beribadah, dan berkonsultasi dengan seorang pendeta di Jakarta, yang menjadi kenalannya.

“Saya diarahkan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata SD kepada penyidik PPA.

Atas laporan itu, pemburu bandit di Satreskrim Polres Sorong kemudian bergerak mencari pelaku.  Polisi berhasil menciduk tersangka pada Selasa (10/3/2020) saat sedang bermain judi di KM 10.

Kapolres Sorong, AKBP Robert A Pandiangan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Pratama S.Ik menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dan Undang-Undang No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Kapolres.**