Berita

Pengacara: Ayah Agnes Gracia Terserang Stroke, Ibunya Idap Kanker Paru

×

Pengacara: Ayah Agnes Gracia Terserang Stroke, Ibunya Idap Kanker Paru

Sebarkan artikel ini
Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum dari Agnes Gracia Haryanto (15) saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum dari Agnes Gracia Haryanto atau AGH (15) membeberkan kondisi kesehatan orang tua AGH yang menurutnya saat ini dalam kondisi mencemaskan.

1472
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Mangatta, saat ini ayahanda dari AGH sedang terserang stroke, sementara ibunda AGH mengidap kanker paru. Tak hanya itu, kakak kandung AGH juga disebut baru menyelesaikan operasi jantung.

“Memang pihak keluarga (AGH) ayahnya lagi sakit stroke, ibunya sedang kanker paru, kakaknya yang kemarin tampil di media itu habis operasi jantung, tapi baru memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga,” kata Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Maka itu, Mangatta pun merasa dirinya harus menyampaikan amanah dari keluarga Agnes, mengaku prihatin dan secara tulus mendoakan untuk kesembuhan David yang saat ini masih dirawat intensif pascakasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

“Kami selalu mendoakan ananda David untuk segera pulih karena ananda David menjadi korban di sini. Kami ikut prihatin dan menyampaikan dari pesan keluarga juga demikian,” ujar dia.

Mangatta memastikan akan mendampingi kliennya apabila diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Dia belum tahu kapan pastinya Agnes yang sudah berstatus sebagai pelaku ini akan diperiksa.

“Pasti kami akan kooperatif dengan proses ini,” ucapnya.

Di sisi lain menurut Manggatta ihwal pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta, hal itu sudah diputuskan terlebih dahulu oleh pihak keluarga kliennya.

“Hak pendidikan sedang didiskusikan dengan pihak polda. Tapi yang jelas pengunduran diri itu inisiatif dari AG dan keluarga demi kebaikan anak dan pihak sekolah Tarakanita 1,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkap alasan mengapa Agnes Gracia Haryanto tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Karena AG masih anak-anak, jadi tidak bisa jadi tersangka,” ujar Kombes Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Kendati begitu, menurut dia, penyidik menaikkan status Agnes Gracia menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, status pacar Mario Dandy itu adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

“AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan bukti yang ada, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.